Cara Menghilangkan Najis yang Benar

Najis dapat dihilangkan meskipun tergolong dalam najis berat ataupun ringan, cara menghilangkan najis yang benar dan baik menurut agama Islam adalah seperti yang ditulis dalam ringkasan dibawah ini, dimana tiap najis memiliki perlakuan tersendiri dalam cara membersihkan najis atau kotoran tersebut.

Adapun pengetahuan tentang najis ini sebenarnya sudah pernah kita bahas dalam artikel sebelumnya yaitu apabila anda ingin tahu lebih banyak silahkan baca tulisan yang lalu tentang jenis jenis najis.

Meskipun najis, akan tetapi masih dapat dihilangkan, caranya adalah:

  1. Barang yang terkena najis mughallazah sseperti jilatan anjnig atau babi, wajib dibasuh 7 kali san salah satu diantarannya dengan air yang bercamput tanah.
  2. Barang yang terkena najis Mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
  3. Barang yang terkena najis Mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cuian atau siraman itu lebih baik.
  4. Jika najis hukmiyah, cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.


Najis juga ada yang dimaafkan atau disebut dengan Ma’fu. Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/dicuci, misalnya najis bang’kai hewan yang tidak mengalir dar’ahnya, dar’ah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarinya.

Adapun tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang dikenainya yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Bila minyak dan makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis atau mana yang tidak.



Artikel Terkait Sekedar Berbagi

No comments:

Post a Comment