- B4ngkai, kecuali manusia, ikan dan belalang.
- D4rah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan babi
- Minuman ker4s seperti ar4k dan sebagainya.
- Bagian anggota badan binatang yang terpidah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Najis itu sendiri masih dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Ialah air kencing bayi laki-laki yang berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air su su ibunya.
2. Najis Mughallazhah (berat)
Ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis Mutawassithah (sedang)
Ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang mema bukkan, su su hewan yang tidak halal dimakan, ba’ngkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bang’kai –bang’kai manusia dan ikan serta belalang.
Nah, najis Mutawassithah masih dibagi menjadi dua, yaitu:
- Najis ‘ainiyah, adalah najis yang berujud atau nampak dapat dilihat.
- Najis hukmiyah, adalah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau ar’ak yang sudah kering dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment