Terdapat jaminan untuk hak asasi manusia atau HAM (pasal 28A-J UUD 1945)
- Setiap warga negara memiliki jaminan kemerdekaan dan hak untuk berkumpul serta membentuk oposisi
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam perlakuan hukum (pasal 27 ayat 1 UUD)
- Memiliki jaminan kekuasaan sesuai yang disetujui bersama
- Rakyat memiliki wakil dalam mengontrol kekuasaan negara
Sedangkan untuk prinsip demokrasi adalah seperti beberapa point dibawah ini:
- Pemerintah yang berkuasa memiliki batasan yaitu konstitusi
- Rakyat berhak memilih wakilnya dalam pemerintahan, dan pemilihan umum tersebut wajib bebas, jujur, dan adil
- Adanya Jaminan Hak Asasi Manusia
- Persamaan kedudukan di depan hukum
- Peradilan yang jujur dan tidak memihak untuk mencapai keadilan
- Terdapat kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
- Kebebasan pers
No comments:
Post a Comment